Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Rampas HP Anak SD, Pria di Solok Ditangkap Polisi di Jambi setelah 10 Bulan Buron

Shoppe Mall

Padang – Rampas HP Anak SD, Pria di Solok Ditangkap Polisi di Jambi setelah 10 Bulan Buron. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SEP (38), warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun.

Pelaku melakukan aksinya di Jalan Talao, Kelurahan Sinapa, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada akhir tahun 2024, yang lalu. Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Shoppe Mall

Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SEP (38), warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Pelaku melakukan aksinya di Jalan Talao, Kelurahan Sinapa, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada akhir tahun 2024, yang lalu.

Dimana, pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di belakang sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang makan malam di kontrakan tersebut,” ujar Oon, Selasa (21/10/2025).

Iptu Oon menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024. “Korban bernama Ratu Sri Salsabila (10), pelajar kelas 3 di salah satu sekolah dasar di Kota Solok, saat itu sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya sambil bermain handphone,” katanya.

Baca Juga : Korban Hipnotis yang Kehilangan Uang Rp35 Juta dan HP Buat Laporan ke Polresta Bukittinggi

Rampas HP Anak SD
Rampas HP Anak SD

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung merebut handphone dari tangan korban. Korban sempat mempertahankan barang miliknya, namun karena tenaga pelaku lebih kuat, handphone tersebut berhasil dirampas. “Setelah itu, pelaku berlari keluar dari halaman rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di pinggir jalan,” imbuh Oon.

Akibat kejadian itu, korban mengalami gemetar dan ketakutan. Paman korban kemudian melapor ke Polres Solok Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penuturan Oon, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan rangkaian penyelidikan, penyidik Unit I Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menemukan handphone milik korban dari tangan seorang saksi yang mengaku telah membeli barang tersebut dari seseorang.

Dari hasil keterangan itulah penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku hingga ke wilayah Jambi. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jambi. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuh Oon. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Shoppe Mall