, ,

Hendrik Polii Tuntut Keadilan atas Tanah Warisan yang Diduga Dikuasai Pihak Lain Secara Ilegal

oleh -19 Dilihat

Hendrik Polii Tuntut Keadilan: Tanah Warisan Keluarga Diduga Dikuasai Secara Ilegal

Tomohon, Sulawesi Utara — Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Tomohon. Kali ini, seorang warga bernama Hendrik Polii menuntut keadilan atas tanah warisan keluarganya yang diduga telah dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kasus ini menarik perhatian publik, terlebih karena menyangkut hak atas tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun.

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media, Hendrik menyebut bahwa lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah adalah tanah milik keluarganya yang diwariskan oleh almarhum orang tua mereka. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, tanah tersebut telah dipagar dan digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Dugaan Penyerobotan Lahan dan Manipulasi Dokumen

Hendrik menduga ada upaya sistematis untuk menguasai lahan secara sepihak, bahkan ia mencurigai telah terjadi manipulasi dokumen pertanahan. Dirinya mengaku telah melakukan berbagai upaya administratif, mulai dari mediasi hingga pelaporan ke aparat desa dan kelurahan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami punya bukti kepemilikan, saksi keluarga, dan sejarah penguasaan tanah sejak puluhan tahun lalu. Tapi justru sekarang orang lain yang merasa berhak atas tanah itu,” ujar Hendrik dengan nada kecewa.

Tanah Warisan
Tanah Warisan

Baca juga: Mantap..!! Ketua Relawan E2L Tomohon Utara Beralih Dukung SK-DT

Langkah Hukum Ditempuh, Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Merasa tidak mendapatkan keadilan melalui jalur musyawarah, Hendrik akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tomohon dan berencana membawa persoalan tersebut hingga ke pengadilan negeri.

“Ini bukan soal nilai tanah, tapi soal hak dan harga diri keluarga kami yang dirampas. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

Harapan pada Pemerintah dan BPN

Hendrik juga berharap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon dan Pemerintah Daerah dapat turun tangan melakukan klarifikasi dan peninjauan ulang terhadap status kepemilikan tanah tersebut. Ia mendesak agar audit dokumen dan pengukuran ulang dilakukan secara terbuka dan adil.

“Kami tidak anti investasi atau pembangunan, tapi jangan sampai hak rakyat kecil diinjak-injak oleh kekuatan modal atau oknum yang bermain di balik meja,” ucapnya.

Warga Sekitar Mendukung Tuntutan Hendrik

Beberapa warga sekitar yang mengenal keluarga Hendrik turut mendukung perjuangannya. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut memang dikenal sejak lama sebagai milik keluarga Polii.

“Kami tahu siapa yang punya tanah itu sejak dulu. Sekarang tiba-tiba muncul orang baru yang mengklaim, tentu kami bertanya-tanya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.