Padang – Lapas Tanjung Pati dan BNN Payakumbuh Luncurkan Program Rehabilitasi Napi Narkotika untuk Pemulihan dan Harapan Baru. Menggeser paradigma lama soal hukuman bagi pecandu narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh resmi meluncurkan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika.
Program ini tidak hanya menghadirkan pendekatan medis dan sosial, tetapi juga menjadi simbol penting bahwa pemulihan lebih utama daripada sekadar pemenjaraan.
Dalam pembukaan program yang digelar di Aula Lapas, Kalapas Elfiandi, menegaskan bahwa rehabilitasi adalah kesempatan emas bagi WBP untuk memutus mata rantai ketergantungan.Ia mengajak seluruh peserta untuk menjalani proses ini dengan sungguh-sungguh, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masa depan keluarga dan masyarakat.
“Kalau bukan kita yang berusaha menyembuhkan kondisi kita di sini, siapa lagi? Rehabilitasi bukan bentuk hukuman, tapi harapan,” tegas Elfiandi. Lebih dari sekadar wacana, program ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. BNN Kota Payakumbuh, melalui perwakilannya, Gerry Willyando, menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak sekaligus kewajiban hukum bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 54.
“Kami berharap rehabilitasi bisa menjadi gerbang pemulihan, bahkan sebelum seseorang terjerat kasus hukum,” ujar Gerry.
Program rehabilitasi ini dirancang berjalan dalam jangka waktu tertentu dan melibatkan terapi medis, konseling sosial, hingga kegiatan pemulihan berbasis komunitas.menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak sekaligus kewajiban hukum bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 54.
Baca Juga : SMP Negeri 5 Padang, Solusi Literasi Sains yang Terpuruk

Selain mengatasi ketergantungan zat, program ini juga membekali peserta dengan keterampilan hidup untuk mencegah mereka kembali terjerumus.
Sinergi Lapas dan BNN ini bukan hanya soal pemulihan individu, melainkan juga langkah nyata menekan angka residivisme. “Kalau bukan kita yang berusaha menyembuhkan kondisi kita di sini, siapa lagi? Rehabilitasi bukan bentuk hukuman, tapi harapan,” tegas Elfiandi.
Program ini mencerminkan perubahan arah kebijakan: dari pembalasan menjadi pemulihan, dari pemenjaraan menjadi penguatan mental dan sosial.“Kita sudah cukup menderita karena narkoba: terpisah dari keluarga, kehilangan masa depan. Saatnya kita bangkit,” tutup Kalapas Elfiandi sebelum secara resmi membuka kegiatan rehabilitasi tersebut.






