Padang, Sumatera Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) di kawasan Air Tawar Barat. Dalam operasi tersebut, sejumlah lapak liar berhasil diamankan petugas karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Fasilitas Umum Dijadikan Tempat Dagang
Kawasan Air Tawar Barat diketahui kerap dipadati PKL yang membuka lapak di trotoar, badan jalan, hingga area yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Kondisi ini sering menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengguna jalan.
“Kami temukan lapak yang berdiri tanpa izin di atas fasum. Ini jelas melanggar peraturan daerah,” tegas Kasat Pol PP Kota Padang.
Langkah Tegas Satpol PP
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP menurunkan puluhan personel untuk menertibkan lapak-lapak liar. Barang dagangan serta peralatan yang digunakan PKL diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Petugas juga memberikan surat peringatan kepada pedagang agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.

Baca juga: Pemko Padang Serahkan 178 Betor ke LPS, Jemput Sampah hingga Titik Terjauh
“Jika masih ada yang membandel, kami tidak segan-segan memberikan sanksi lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kasat Pol PP.
PKL Akan Direlokasi
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan menyatakan pihaknya menyiapkan solusi dengan menawarkan relokasi ke lokasi yang lebih layak. Langkah ini dilakukan agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa harus melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum.
“Kami ingin semua pihak diuntungkan. PKL bisa berjualan, sementara masyarakat tetap nyaman menggunakan fasum,” ujar perwakilan Dinas Perdagangan.
Respons Masyarakat
Sebagian warga menyambut positif penertiban ini karena merasa lebih nyaman setelah kawasan fasum dibersihkan dari lapak liar. Namun, ada pula yang meminta Pemkot agar memperhatikan kondisi ekonomi pedagang kecil yang terdampak penertiban.
“Kami setuju ditertibkan, tapi pemerintah juga harus kasih solusi tempat dagang yang jelas untuk PKL,” ungkap Rina, salah seorang warga setempat.
Komitmen Pemkot Padang
Pemkot Padang menegaskan bahwa penertiban PKL bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan kota. Dengan adanya relokasi yang direncanakan, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan pedagang dan kenyamanan masyarakat umum.






