Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kian Menjamur di Atas Trotoar Khatib Sulaiman

Shoppe Mall

Padang – Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kian Menjamur di Atas Trotoar Khatib Sulaiman. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum.

Tindakan penertiban ini menyasar PKL yang didapati menggelar dagangan di sepanjang trotoar Jalan Khatib Sulaiman, pada Jumat malam (10/10/2025).

Shoppe Mall

Penertiban yang dilaksanakan oleh aparat penegak Perda ini merupakan respons terhadap aktivitas PKL yang dinilai telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Meski bersikap tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugasnya

.Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini didasarkan pada penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Ia menekankan bahwa aktivitas berdagang di atas trotoar sudah kian menjamur dan menimbulkan gangguan. Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kian Menjamur di Atas Trotoar Khatib Sulaiman.

“Penertiban ini harus kita lakukan karena aktivitas PKL sudah kian menjamur di kawasan ini sehingga menimbulkan gangguan trantibum,” ujar Rozaldi.

Lebih lanjut, Rozaldi mengklarifikasi bahwa kegiatan berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya secara jelas merupakan tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2025, PKL dilarang melakukan aktivitas berdagang di atas lahan fasilitas umum.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan beberapa barang milik pedagang, meliputi meja, kursi, payung, hingga tabung gas.

Baca Juga : Truk Parkir di Bahu Jalan Picu Kecelakaan di Padangbesi, Dishub: Akan Kami Tindak Tegas!

Satpol
Satpol

Rozaldi menambahkan bahwa seluruh barang milik pedagang tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.“Pada penertiban kali ini kita mengamankan beberapa barang milik PKL seperti meja, kursi, payung hingga tabung gas. Barang bukti ini akan kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan aturannya,” tambah Kabid Tibum dan Tranmas tersebut.

Satpol PP berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pedagang lainnya untuk tidak melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Dengan pendekatan humanis, kesadaran pedagang akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum demi kepentingan bersama diharapkan dapat meningkat.“Mari kita bersama-sama menjaga trantibum dengan tertib berjualan dengan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” tutup Rozaldi Rosman, mengajak seluruh masyarakat dan pedagang di Kota Padang untuk mematuhi aturan.

Shoppe Mall